Rabu, 16 November 2011

Pengantar Penyusunan RPP



I.     PENDAHULUAN.
Dalam rangka sistem pembaharuan pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai perantara sosial yag kuat dan berwibawa untuk memberdayakan untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan.
Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan di selenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran menjadi paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai dan diawasi agar terlaksana secara efektif.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntunan untuk menghasilkan lulusan bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi dan memenuhi standar. Prose pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, infpiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II.  PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A.    Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penialaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetansi lulusan (SKL) serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengambangan silabus dapat dilakukan oleh secara guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarh Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG)  , Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas propinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan kepemerintahan di bidang agama MI, MTs, MA dan MAK.
B.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP di jabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1.        Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi : Satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.        Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.        Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adlah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.        Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat di ukur dan/atau di observasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
5.        Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.        Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.        Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.        Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasasr atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9.        Kegiatan pembelajaran
a.    Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.    Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
c.    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik  dan tindak lanjut.
10.    Penilian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepadan standar penilaian.
11.    Sumber belajar
Penentuan sumber belajar di dasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator kompetensi.
C.     Prinsip-prinsip penyusunan RPP
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar.
3.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan dan berekpresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.
5.      Keterkaitan dan keterpadauan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi ajar, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar dan keragaman budaya.
6.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III.             PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.      Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.        Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.          SD/MI             : 28 peserta didik
b.          SMP/MT         : 32 peserta didik
c.          SMA/MA        : 32 peserta didik
d.         SMK/MAK     : 32 peserta didik
2.        Beban kerja minimal guru
a.          Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
b.          Beban guru sebagaimana yang dimaksud pada bagian a. Dia atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3.      Buku teks pelajaran
a.       Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh menteri.
b.      Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.
c.       Selain buku teks mata pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi, da sumber belajar lainnya.
d.      Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lainya yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4.      Pengelolaan kelas
a.       Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
b.      Volume dan intonasi suara guru dalam prose pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c.       Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik.
d.      Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e.       Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f.       Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g.      Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status social ekonomi.
h.      Guru menghargai pendapat peserta didik.
i.        Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
j.        Pada tiap awal semester, gutu menyampaikan silabus mata pelajaran  yang diampunya.
k.      Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.       Pelakasanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembeajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
1.    Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru :
a.    Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
b.    Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c.       Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
d.      Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan urutan kegiatan sesuai silabus.
2.    Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik secara psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang diseduaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a.    Eksplorasi
Dalam keegiatan ekdplorasi, guru :
1.        Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topic/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam terkembang jadi guru dan belajar dari berbagai sumber.
2.        Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
3.        Memfasilitasi terjadinya interaksi antara peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
4.        Melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan pembelajaran, dan
5.        Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboraturium, studio atau lapangan.
b.    Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1.        Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam yang melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
2.        Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
3.        Member kesempatan untuk berpikir, manganalisa, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
4.        Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
5.        Memfasilitasi peserta didik berkompetensi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
6.        Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok.
7.        Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil karya individual maupun kelompok.
8.        Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, vestival, serta produk yang duhasilkan.
9.        Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.         Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru :
1.      Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
2.      Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
3.      Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
4.      Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam memperoleh kompetensi dasar berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
5.      Membantu menyelesaikan masalah.
6.      Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil ekplorasi.
7.      Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
8.      Memberi motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.    Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru :
a.       Bersama dengan peserta didik dan /atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
3.Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pensisikan.
B. Supervisi
1.      Supervise proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilitian hasil pembelajaran.
2.      Supervise pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsutasi.
3.      Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.     Evaluasi
1.      Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran.
2.      Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara :
a.       Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses.
b.      Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.      Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.    Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN BERKOMENTAR